Direksi BUMN Go Public Tak Bisa Ditunjuk Langsung - Kusnadi Komputer
Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
  • Tujuan dari Yayasan Sasmita Jaya adalah mewujudkan suatu sarana pendidikan yang murah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa melupakan kualitas dari pendidikan itu sendiri
  • SMK yang memiliki kesetaraan dalam Ilmu dan Teknologi, Mampu bekerja, Ber-akhlak mulia, dan selalu Ikhlas dalam Pengabdian.
  • Layanan Hosting serta desain website, sehingga akan menjadi sebuah solusi lengkap untuk kebutuhan website bisnis anda.
  • Sajikan saat hangat dengan secangkir teh, saya percaya, Anda akan mendapat pujian dari keluarga tercinta. Selamat Mencoba.
  •  Wujudkan impian anda untuk segera HAMIL.
  •  Hanya dengan satu akses untuk pencarian dari 47.732.098 pekerjaan yang dipublikasikan oleh 70.845 situs di dunia

Rabu, 18 April 2012

Direksi BUMN Go Public Tak Bisa Ditunjuk Langsung

Solo (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, semua direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah go public dan menjadi perseroan terbuka (Tbk) tidak bisa ditunjuk langsung oleh Deputi Menteri BUMN berdasar Kepmen No. 236/2011.
Sebaliknya, direksi harus diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima yang juga inisiator hak interpelasi DPR dalam siaran persnya yang diterima di Solo, Rabu.
Ia mengatakan, dengan go public, saham BUMN yang telah menjadi perseroan terbuka, tak lagi dimiliki seratus persen oleh negara. Jadi menteri BUMN atau Deputi Menteri tidak bisa bertindak sebagai RUPS BUMN yang telah menjual saham kepada publik seperti Garuda.
Seperti diketahui, PT Garuda Indonesia Tbk telah melakukan penawarkan saham perdana (IPO) sejak awal Februari 2011. Kini saham Garuda tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode GIAA.
Ia mengatakan, pasal 14 ayat (1) UU No. 19/2003 menegaskan, "Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroran terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara".
Kata lain, tutur Aria Bima, usai suatu BUMN go public, Menteri BUMN hanya menjadi salah satu pemegang saham, yakni pemegang saham yang mewakili negara.
"Maka dalam hal ini tidak bisa Menteri BUMN Dahlan Iskan melimpahkan wewenangnya sebagai RUPS kepada Deputi. Bagaimana mau melimpahkan, sedangkan dia sendiri tidak lagi memiliki wewenang bertindak sebagai RUPS," kata Aria Bima asal Fraksi PDI Perjuangan.
"Penunjukan langsung direksi perseroan terbuka seperti Garuda harus batal demi hukum karena melanggar dua UU sekaligus. Yakni UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas," kata Aria Bima.
Pasal 11 UU No. 19/2003 tentang BUMN, kata Aria Bima, menyebutkan jika BUMN berupa persero, maka "berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas" seperti diatur UU No. 1/1995 yang telah diubah UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Jadi penetapan direksi Garuda mutlak harus merujuk UU Perseroan Terbatas, yakni melalui RUPS," katanya. (rr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar