Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, pemerintah kembali
menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar sepuluh persen. Kenaikan gaji
tersebut berlaku sejak 1 Januari 2012, tetapi pembayarannya dirapel
pada April mendatang. Selain itu, tunjangan, honorarium dan lembur
juga akan dinaikkan.
Dalam APBN
2012, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar
Rp127,7 triliun. Kendati nilainya cukup besar, Menteri Koordinator
Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan gaji PNS itu tidak
memberatkan anggaran negara.
Pasalnya,
APBN dan APBD meningkat setiap tahun. “Saya harapkan pemda bisa
mengatur ini dengan baik, karena ada juga semangat kita untuk
membelanjakan uang APBN dan APBD kita untuk hal yang produktif seperti
belanja modal,” kata Hatta.
Hatta mengatakan, kenaikan gaji PNS tidak lain tujuannya untuk menyejahterakan rakyat dan tidak membebani anggaran pemerintah di sektor lainnya.
Hatta mengatakan, kenaikan gaji PNS tidak lain tujuannya untuk menyejahterakan rakyat dan tidak membebani anggaran pemerintah di sektor lainnya.
“Intinya,
semua program yang menyangkut kenaikan itu tidak lain daripada kita
ingin mensejahterakan rakyat Indonesia apakah petani, pelayan, semuanya
dalam rangka itu,”
Sementara itu,
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, kenaikan gaji PNS
sepuluh persen akan dibarengi dengan kenaikan tunjangan lain termasuk
lauk-pauk. “Pemerintah juga tetap memberikan gaji ke-13,” jelas
Anny.
Menurut dia, kenaikan gaji dan
tunjangan ini bertujuan untuk mensejahterakan PNS, anggota TNI dan
Polri. Pada 2012, kata dia, akan ada peningkatan anggaran yang meliputi
gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi dan tunjangan
kinerja, honorarium tetap dan lembur.
Pengaturan Gaji Disesuaikan Beban Kerja
Terpisah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, perlu ada pengaturan gaji PNS yang berdasarkan beban kerja. Menurut dia, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada penurunan kinerja pegawai.
Terpisah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, perlu ada pengaturan gaji PNS yang berdasarkan beban kerja. Menurut dia, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada penurunan kinerja pegawai.
“Ke depan, penetapan besaran
gaji PNS disesuaikan dengan beban kerja atau grading jabatan. Misalnya
gaji pejabat eselon satu di instansi A tidak akan sama dengan di
instansi B.
Jadi tidak seperti
sekarang, yang beban kerja ringan, sedang dan besar sama gajinya,” kata
Eko Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1). Untuk
menyesuaikan pengaturan gaji PNS, Pemerintah tengah membuat formulasi
penyusunan gaji pegawai. Salah satu dasarnya adalah beban kerja.
Semakin
besar beban kerja, gajinya juga lebih banyak. Selain itu setiap
instansi juga diminta untuk menetapkan grading setiap jabatan/beban
kerja. Eko menjelaskan, penggajian PNS yang didasarkan beban
kerja itu kini tengah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan
penggajian ini juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi. “Dalam
reformasi birokrasi, profesionalisme PNS akan lebih diutamakan. Sebagai
penyeimbangnya harus ada pebaikan gaji pegawai,” ucapnya.
Sebagaimana
diektahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sejak 2010, telah meminta agar kementerian/lembaga menyusun
grading jabatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan tim reformasi
birokrasi. Setelah itu Menkeu akan menentukan berapa harga sebuah
jabatan.
Kinerja PNS Harus Lebih Baik
Kenaikan gaji PNS diapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat mengatakan, kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja PNS dalam mengabdikan dirinya kepada negara dan masyarakat.
Kenaikan gaji, kata dia, perlu ditindaklanjuti dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas agar sesuai dengan penghasilan yang mereka terima. Pasalnya, selama ini masalah kesejahteraan selalu menjadi dilema tersendiri bagi PNS, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan.
Kenaikan gaji PNS diapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat mengatakan, kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja PNS dalam mengabdikan dirinya kepada negara dan masyarakat.
Kenaikan gaji, kata dia, perlu ditindaklanjuti dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas agar sesuai dengan penghasilan yang mereka terima. Pasalnya, selama ini masalah kesejahteraan selalu menjadi dilema tersendiri bagi PNS, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan.
“Kita
sambut baik kenaikan itu, karena menjadi kabar baik bagi seluruh PNS di
Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 10 ribu orang lebih,” katanya kepada
Radar Bogor, tadi malam.
Mantan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor itu
mengharapkan agar PNS dapat bekerja maksimal, sehingga tak ada lagi
masyarakat yang mengeluhkan kinerja PNS yang pelayanannya kurang
maksimal.
“Tidak ada toleransi lagi bagi pegawai yang malas bekerja karena berbagai alasan. Apalagi, sampai keluyuran di luar saat jam kerja,” tegasnya.
“Tidak ada toleransi lagi bagi pegawai yang malas bekerja karena berbagai alasan. Apalagi, sampai keluyuran di luar saat jam kerja,” tegasnya.
Sementara itu,
Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Yanti Heryanti
menjelaskan, untuk Januari hingga Maret, gaji yang diterima PNS tetap
sama dan tidak ada perubahan. Namun, kenaikan akan terjadi pada April
yang dimasukkan ke rekening guru dan karyawan Disdik.
“Total
seluruh pegawai di lingkungan Disdik sebanyak 7.000 orang. Mereka akan
menerima kenaikan gaji sepuluh persen dari penghasilan mereka
sebelumnya. Kita tidak memegang dana tersebut karena
berdasarkan informasi dari pusat, dana itu akan masuk ke rekening
masing-masing pegawai,” katanya. Ref:radar-bogor.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar