Bapak yang Hamili Anak Kandungnya di Cakung Terancam 15 Tahun Bui - Kusnadi Komputer
Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
  • Tujuan dari Yayasan Sasmita Jaya adalah mewujudkan suatu sarana pendidikan yang murah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa melupakan kualitas dari pendidikan itu sendiri
  • SMK yang memiliki kesetaraan dalam Ilmu dan Teknologi, Mampu bekerja, Ber-akhlak mulia, dan selalu Ikhlas dalam Pengabdian.
  • Layanan Hosting serta desain website, sehingga akan menjadi sebuah solusi lengkap untuk kebutuhan website bisnis anda.
  • Sajikan saat hangat dengan secangkir teh, saya percaya, Anda akan mendapat pujian dari keluarga tercinta. Selamat Mencoba.
  •  Wujudkan impian anda untuk segera HAMIL.
  •  Hanya dengan satu akses untuk pencarian dari 47.732.098 pekerjaan yang dipublikasikan oleh 70.845 situs di dunia

Selasa, 01 Mei 2012

Bapak yang Hamili Anak Kandungnya di Cakung Terancam 15 Tahun Bui

Jakarta Bapak yang menghamili anak kandungnya sendiri, N (50), dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. N terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini tersangka masih kita kenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perry, saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2012).

Dian mengatakan korban yang berusia 16 tahun tersebut merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Sejauh ini polisi masih memeriksa korban dan pelapor yang berinisial J.

"Nanti akan kita cari tahu lagi lebih dalam di penyelidikan," jelasnya.

Jika diperlukan, lanjut Dian, polisi akan memanggil psikolog untuk memeriksa kondisi korban.

"Kondisi anak perutnya gede. Yah kalau diperlukan nanti kita minta bantuan psikolog," ujarnya.

Sebelumnya kelakukan bejat N diketahui saat istrinya curiga dengan anak N yang sudah lama tidak haid atau datang bulan. Istri N bertanya kepada korban. Korban mengaku dihamili bapaknya sendiri. Istri N dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur. N lalu dibekuk.

(gus/vta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar