Bungaliani.com - Sekarang dimanapun dan kapanpun orang bisa bikin NPWP, artinya setiap wajib pajak yang ingin mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak musti datang langsung ke Kantor Pajak sesuai domisi tempat tinggal (KTP) si wajib pajak. Ada beberapa cara yang memudahkan untuk membuat NPWP tanpa perlu balik ke KPP sesuai wilayah identitas kita.
Cara Pertama :
Gunakan e-Reg, yaitu sebuah cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui internet, cukup mudah kok cara pengisiannya, karena tinggal mencontek data identitas yang ada di KTP plus sesuaikan saja beberapa hal untuk Status Usaha :
- Jika anda seorang karyawan/PNS/TNI/Polri yang hanya memperoleh penghasilan darisatu pemberi kerja maka status usaha anda adalah Karyawan Yang Hanya Memperoleh Penghasilan dari satu pemberi kerja.
- Jika lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai usaha semacam toko/warung maka status usaha anda adalah Tunggal.
- Jika yang kamu daftarkan adalah perusahaan pilihan kamu bisa Pusat atau Cabang(jika perusahaan bagian dari Pusat/membuka cabang).
Sedangkan untuk isian Klasifikasi Lapangan Usaha tinggal sesuaikan saja dengan pekerjaan/usaha yang kamu miliki sekarang :
- Jika kamu adalah Karyawan swasta isiannya adalah Pegawai Swasta, jika kamu adalah abdi negara bisa diisi dengan Pegawai Negeri Sipil atau Kepolisian atau Militer.
- Sedangkan jika status usaha kamu adalah usahawan maka KLUnya sesuaikan dengan usaha kamu sekarang misalkan Pedagang kelontongan atau Pedagang Kain, dll.
Jika semua isian yang ada di e-Reg sudah terisi semua jangan lupa Save lalu cetak semua data yang sudah kamu input, biasanya ada dua hal yang harus dicetak yaitu :
- Isian data yang sudah kita isi (biasanya ada 3 lembar)
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Bawa semua dokumen yang sudah kamu cetak tersebut beserta persyaratannya, untuk persyaratannya sesuaikan dengan Status Usaha wajib pajak :
- Pegawai Swasta/PNS/TNI/Polri cukup dengan melampirkan foto copy KTP.
- Usahawan dengan melampirkan foto copy KTP dan Surat pernyataan domisili usahadari wajib pajak.
- Badan Hukum (CV, PT, Yay, Lembaga lainnya) dengan melampirkan foto copy KTP,Surat pernyataan domisili usaha dari salah satu pengurus yang aktif dan Foto copy akta pendirian.
Cara Kedua :
Jika cara pertama cukup membingungkan atau karena malas ngisi, kamu bisa datang kok ke KPP terdekat dan nantinya akan dibantu oleh petugas NPWP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun kode KPP yang kita dapatkan akan disesuaikan dengan tempat tinggal kita yang tertera di KTP biasanya petugas akan menawarkan apakah SKT Sementara dan Formulir pendaftarannya akan dibawa sendiri oleh wajib pajak untuk diserahkan ke KPP dimana domisili kita berada (supaya SKT sebenarnya bisa langsung kita dapatkan pada saat datang langsung ke KPP tersebut), atau kita pengirimannya bisa oleh KPP dimana kita mendaftarkan diri dan nantinya biasanya KPP tersebut akan mengirimkan form isian pendaftaran NPWP dan SKT Sementara ke KPP sesuai domisili yang tertera di KTP.
Eittt ada yang lupa, khusus untuk pembuatan NPWP Badan Hukum jangan lupa jika penanggungjawabnya belum berNPWP maka secara otomatis didaftarkan juga untuk memperoleh NPWP Orang Pribadinya.
Mudah bukan bikin NPWP dan ga ribet bisa dimana saja dan kapan saja Semudah Menemukan Mesin ATM Bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar