Kusnadi Komputer: npwp.membuat npwp
Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
  • Tujuan dari Yayasan Sasmita Jaya adalah mewujudkan suatu sarana pendidikan yang murah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa melupakan kualitas dari pendidikan itu sendiri
  • SMK yang memiliki kesetaraan dalam Ilmu dan Teknologi, Mampu bekerja, Ber-akhlak mulia, dan selalu Ikhlas dalam Pengabdian.
  • Layanan Hosting serta desain website, sehingga akan menjadi sebuah solusi lengkap untuk kebutuhan website bisnis anda.
  • Sajikan saat hangat dengan secangkir teh, saya percaya, Anda akan mendapat pujian dari keluarga tercinta. Selamat Mencoba.
  •  Wujudkan impian anda untuk segera HAMIL.
  •  Hanya dengan satu akses untuk pencarian dari 47.732.098 pekerjaan yang dipublikasikan oleh 70.845 situs di dunia

Tampilkan postingan dengan label npwp.membuat npwp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label npwp.membuat npwp. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Maret 2012

5 Cara Mengenal Pajak Itu Baik



Bungaliani.com - Tak Kenal Maka Tertipu, inilah sebuah ungkapan yang pantas untuk pengurusan pajak jika dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Modernisasi atau istilah lainnya Reformasi Birokrasi yang ada di DJP sebenarnya sudah berjalan benar dan terbukti berhasil, hal ini dilihat dari adanya layanan unggulan yang diberikan kepada Wajib Pajak terutama dalam memangkas jangka waktu pengurusan pajak dan persyaratannya.

Namun kenyataan dilapangan, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab diluar institusi pajak, sehingga informasi yang beredar seringkali menyesatkan dan merugikan DJP.



Inilah beberapa tips yang wajib diketahui masyarakat agar terhindar penipuan pajak yang dilakukan oleh oknum-oknum diluar intansi pajak yang sering menawarkan jasa pengurusan pajak :

1. Pengurusan Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Informasi yang masih beredar dimasyarkat adalah untuk pembuatan NPWP dikenakan biaya ratusan ribu rupiah serta persyaratan yang ribet padahal jika dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri kenyataannya adalah Nihil alias Gratis dengan syarat yang simple setiap pengurusan NPWP hanya memerlukan waktu kurang dari 5 menit.

2. Penyetoran/Pembayaran Pajak

Informasi yang masih beredar saat ini untuk penyetoran/pembayaran pajak adalah ke Kantor Pajak padahal itu Salah Besar. Kantor yang hanya bisa menerima pembayaran untuk sesuatu urusan diintansi pemerintah termasuk urusan Pajak adalah hanya Bankatau Kantor Pos, jadi jika masih ada informasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab perihal pembayaran pajak harus ke Kantor Pajak adalah Keliru.

3. Pengurusan SPPT PBB

Informasi yang masih beredar saat ini untuk pengurusan balik nama di SPPT PBB dikatakan dikenakan biaya puluhan bahkan ratusan ribu per meter padahal semua itu adalah Salah Besar. Karena pengurusan untuk mutasi habis SPPT PBB atau Mutasi Sebagian SPPT PBB adalah salah satu layanan unggulan dari KPP Modernisasi kepada Wajib Pajak terutama untuk memangkas jangka waktu pengurusan dan persyaratan yang mudah dan yang jelas tidak dikenakan biaya alias gratis.

Jika masih ada informasi seperti itu terutama dari oknum-oknum diluar instansi pajak segera laporkan ke Kantor Pajak setempat untuk mendapatkan klarifikasi akan kebenaran biaya yang tidak lazim tersebut karena tidak pernah ada pungutan untuk segala jenis layanan tersebut.

4. Konsultan Pajak

Sekarang banyak konsultan-konsultan pajak gelap atau palsu yang mengaku bisa mengurus segala permasalahan pajak dan mengerti tentang tata cara pengisian pajak, padahal kenyataannya mereka asal-asalan bahkan dibeberapa kasus yang ada laporan satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya bisa dibilang sama alias Dataya Copy paste dari satu sumber.

Dengan adanya Account Representative memberikan layanan gratis untuk konsultasi perihal permasalahan pajak, tata cara pengisian SPT dan yang lainnya yang diberikan Kantor Pajak kepada seluruh lapisan masyarakat. Jadi setiap wilayah diwilayah kerja Kantor Pajak Modern sudah terdapat petugas yang membawahi wilayah tersebut dan bertanggungjawab dalam mengawasi dan memberikan bimbingan tentang segala hal yang menyangkut perpajakan.

5. Lakukan Sendiri

Dari kelima point diatas maka point kelima adalah kunci dari semuanya, untuk segala urusan pajak sebaiknya dilakukan diri sendiri oleh Wajib Pajak langsung atau jangan pernah menggunakan jasa-jasa yang selalu mengatasnamakan Konsultan Pajak fiktif, hal ini guna menghindari terjadinya kesalahan dalam pengisian pajak yang nantinya menyebabkan ketidaksesuaian data laporan dengan kondisi sebenarnya.

Tahu langsung adalah lebih baik sehingga informasi yang diterima sesuai dengan aturan, tapi akan lain hal jika informasi yang diterima oleh Wajib Pajak melalui orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang lebih mementingkan kepentingan perut semata dan mengabaikan kebenaran yang sebenarnya.

Pajak tidaklah seburuk yang dikira karena reformasi birokrasi yang terjadi telah membawa efek positif kepada para pegawainya dan tidak ditemukan diintansi pemerintah lainnya :

  • Jam kerja yang pasti yaitu dari 7.30 -17.00, dimana untuk jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan dimulai dari jam 8.00 - 16.00.
  • Prosedur kerja yang jelas karena adanya SOP (Standart Operating Procedure) sehingga tidak ada pelayanan yang tumpang tindih atau sikut menyikut dengan alasan layanan basah.
  • Minimnya Anak Honorer, jika dibandingkan dengan tempat lain maka jangan harap di Kantor Pajak akan ditemukan honorer bahkan terbilang jarang, jikapun ada mereka tidak akan bekerja ditempat yang sifatnya vital dan hanya diberikan pekerjaan yang bersifat administrasi, hal ini untuk mencegah tindak diluar pengawasan yang ada.
  • Pola Mutasi yang Jelas, adanya pola mutasi untuk pegawai terutama pelaksana yang biasanya terjadi 3-4 tahun sekali menjadikan adanya penyegaran pegawai disetiap kantor pajak dan juga untuk mencegah adanya hubungan erat antara petugas dengan wajib pajak. Selain itu untuk kenaikan jabatan seorang pegawai dalam menduduki sebuah jabatan disesuaikan dengan kepangkatannya sehingga tidak ada istilah sikut menyikut yang sering terjadi ditempat lain.
  • Tidak Terlibat Politik Praktis, awal penerimaan pegawai DJP yang terbilang 100% bersih dari intervensi pejabat lewat surat sakti atau karena adanya titipan penguasa, menjadikan pegawai DJP lebih independent dalam hal urusan politik, hal ini berbeda dengan PNS diintansi lain yang secara jelas dan sudah tidak malu lagi iku-ikutan terlibat dalam politik praktis bahkan mereka menjadi juru kampanye terselubung untuk pemenangan salah satu calon, dan yang jelas pembagian uang siluman menjadikan mereka bagian dari kepanjangan penguasa untuk melakukan Money Politic.
Semoga informasi ini bisa memberikan gambaran yang jelas walau masih berifat umum, jika sebenarnya Reformasi Birokrasi di DJP berjalan dengan benar dan berhasil, jikapun terungkapnya kasus yang menimpa pegawai pajak, merupakan buah dari Reformasi.

Menuju sesuatu ke arah yang lebih baik maka akan selalu muncul rintangan dan tantangan, terkadang penghalang itu sering kali menganggap langkah yang sedang dijalani adalah sebuah kegagalan, tapi seiring waktu akan menunjukkan siapa sebenarnya yang mau berubah menjadi baik dan siapa yang sebenarnya senang dengan kondisi Jahiliyah (jaman kegelapan).

Salam

Membuat NPWP Semudah Menemukan Mesin ATM Bersama


Bungaliani.com - Sekarang dimanapun dan kapanpun orang bisa bikin NPWP, artinya setiap wajib pajak yang ingin mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak musti datang langsung ke Kantor Pajak sesuai domisi tempat tinggal (KTP) si wajib pajak. Ada beberapa cara yang memudahkan untuk membuat NPWP tanpa perlu balik ke KPP sesuai wilayah identitas kita.

Cara Pertama :


Gunakan e-Reg, yaitu sebuah cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui internet, cukup mudah kok cara pengisiannya, karena tinggal mencontek data identitas yang ada di KTP plus sesuaikan saja beberapa hal untuk Status Usaha :

- Jika anda seorang karyawan/PNS/TNI/Polri yang hanya memperoleh penghasilan darisatu pemberi kerja maka status usaha anda adalah Karyawan Yang Hanya Memperoleh Penghasilan dari satu pemberi kerja.

Jika lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai usaha semacam toko/warung maka status usaha anda adalah Tunggal.

- Jika yang kamu daftarkan adalah perusahaan pilihan kamu bisa Pusat atau Cabang(jika perusahaan bagian dari Pusat/membuka cabang).

Sedangkan untuk isian Klasifikasi Lapangan Usaha tinggal sesuaikan saja dengan pekerjaan/usaha yang kamu miliki sekarang :

- Jika kamu adalah Karyawan swasta isiannya adalah Pegawai Swastajika kamu adalah abdi negara bisa diisi dengan Pegawai Negeri Sipil atau Kepolisian atau Militer.

Sedangkan jika status usaha kamu adalah usahawan maka KLUnya sesuaikan dengan usaha kamu sekarang misalkan Pedagang kelontongan atau Pedagang Kain, dll.

Jika semua isian yang ada di e-Reg sudah terisi semua jangan lupa Save lalu cetak semua data yang sudah kamu input, biasanya ada dua hal yang harus dicetak yaitu :
- Isian data yang sudah kita isi (biasanya ada 3 lembar)
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Bawa semua dokumen yang sudah kamu cetak tersebut beserta persyaratannya, untuk persyaratannya sesuaikan dengan Status Usaha wajib pajak :

- Pegawai Swasta/PNS/TNI/Polri cukup dengan melampirkan foto copy KTP.
- Usahawan dengan melampirkan foto copy KTP dan Surat pernyataan domisili usahadari wajib pajak.
Badan Hukum (CV, PT, Yay, Lembaga lainnya) dengan melampirkan foto copy KTP,Surat pernyataan domisili usaha dari salah satu pengurus yang aktif dan Foto copy akta pendirian.

Cara Kedua :

Jika cara pertama cukup membingungkan atau karena malas ngisi, kamu bisa datang kok ke KPP terdekat dan nantinya akan dibantu oleh petugas NPWP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun kode KPP yang kita dapatkan akan disesuaikan dengan tempat tinggal kita yang tertera di KTP biasanya petugas akan menawarkan apakah SKT Sementara dan Formulir pendaftarannya akan dibawa sendiri oleh wajib pajak untuk diserahkan ke KPP dimana domisili kita berada (supaya SKT sebenarnya bisa langsung kita dapatkan pada saat datang langsung ke KPP tersebut), atau kita pengirimannya bisa oleh KPP dimana kita mendaftarkan diri dan nantinya biasanya KPP tersebut akan mengirimkan form isian pendaftaran NPWP dan SKT Sementara ke KPP sesuai domisili yang tertera di KTP.

Eittt ada yang lupa, khusus untuk pembuatan NPWP Badan Hukum jangan lupa jika penanggungjawabnya belum berNPWP maka secara otomatis didaftarkan juga untuk memperoleh NPWP Orang Pribadinya.

Mudah bukan bikin NPWP dan ga ribet bisa dimana saja dan kapan saja Semudah Menemukan Mesin ATM Bersama.


Daftar Blog Saya

Total Pageviews

 Subscribe in a reader [Valid Atom 1.0] hostgator coupon Site Meter www.careerjet.co.id Adsense Indonesia My Ping in TotalPing.com Podnova Player button Technology Blogs
Technology blogs tracert Sonic Run: Internet Search Engine http://www.prcheckingtool.com Add URL 
Pro - Search Engine Submission and Optimization Services Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Add to My AOL Add to netvibes Subscribe in Bloglines Add to The Free Dictionary Add to Plusmo Add to Excite MIX Add to netomat Hub Add to fwicki Add to Webwag Subscribe to Kusnadi Computer Powered by FeedBurner
eXTReMe Tracker

Kusnadi Komputer IT Informasi, Teknologi, bisnis, hiburan, informasi terkini, informasi lowongan kerja terbaru, bumn, swasta, tni dan polri, dunia otomotif

Kusnadi Computer

Creative Commons License
The_KK_Blog's by Kusnadi Komputer is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 Unported License.
Based on a work at www.kusnadikomputer.co.cc.
Permissions beyond the scope of this license may be available at www.kusnadikomputer.co.cc.
free counters

Pengikut