REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan asuransi syariah
terus bertambah. Tahun ini diperkirakan akan ada satu perusahaan besar
yang akan membangun bisnis asuransi syariah. Kepala Bagian Perasuransian
Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, mengatakan tahun ini sudah ada
satu asuransi syariah baru yang akan ikut dalam euforia asuransi syariah
di Indonesia. Izin satu perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan. Sayangnya Yatty tidak dapat menyebutkan nama
perusahaan asuransi tersebut. "Yang punya perusahaan saja belum tahu,"
tuturnya. Perusahaan ini akan berbentuk unit usaha.
Selain satu perusahaan di atas, Yatty juga mengungkapkan sudah ada
satu perusahaan lain yang mengajukan izin untuk membentuk unit usaha
asuransi syariah, dan satu lagi perusahaan dengan full flash.Terkait dengan pendirian perusahaan asuransi baru, Yatty mengatakan akan ada aturan baru setelah UU no.2 disahkan. Setiap perusahaan asuransi baru tidak diperkenankan untuk membangun unit usaha. Perusahaan tersebut harus mendirikan perusahaan sendiri, dengan modal minimal Rp 50 milar. Selain itu perusahaan yang berbentuk unit usaha diberi waktu tiga tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk dan membentuk badan usaha sendiri dengan modal yang telah ditentukan tersebut. "Jadi nantinya tidak ada lagi unit usaha," kata Yatty.
Hal ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein. Menurutnya hal ini sudah seharusnya dilakukan agar ada payung hukum yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi berbasis syariah. "Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan gaung asuransi syariah di Indonesia," katanya.