Bertambah Lagi Perusahaan Asuransi Berbasis Syariah - Kusnadi Komputer
Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
  • Tujuan dari Yayasan Sasmita Jaya adalah mewujudkan suatu sarana pendidikan yang murah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa melupakan kualitas dari pendidikan itu sendiri
  • SMK yang memiliki kesetaraan dalam Ilmu dan Teknologi, Mampu bekerja, Ber-akhlak mulia, dan selalu Ikhlas dalam Pengabdian.
  • Layanan Hosting serta desain website, sehingga akan menjadi sebuah solusi lengkap untuk kebutuhan website bisnis anda.
  • Sajikan saat hangat dengan secangkir teh, saya percaya, Anda akan mendapat pujian dari keluarga tercinta. Selamat Mencoba.
  •  Wujudkan impian anda untuk segera HAMIL.
  •  Hanya dengan satu akses untuk pencarian dari 47.732.098 pekerjaan yang dipublikasikan oleh 70.845 situs di dunia

Minggu, 29 April 2012

Bertambah Lagi Perusahaan Asuransi Berbasis Syariah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan asuransi syariah terus bertambah. Tahun ini diperkirakan akan ada satu perusahaan besar yang akan membangun bisnis asuransi syariah. Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, mengatakan tahun ini  sudah ada satu asuransi syariah baru yang akan ikut dalam euforia asuransi syariah di Indonesia. Izin satu perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya Yatty tidak dapat menyebutkan nama perusahaan asuransi tersebut. "Yang punya perusahaan saja belum tahu," tuturnya. Perusahaan ini akan berbentuk unit usaha.
Selain satu perusahaan di atas, Yatty juga mengungkapkan sudah ada satu perusahaan lain yang mengajukan izin untuk membentuk unit usaha asuransi syariah, dan satu lagi perusahaan dengan full flash.
Terkait dengan pendirian perusahaan asuransi baru, Yatty mengatakan akan ada aturan baru setelah UU no.2 disahkan. Setiap perusahaan asuransi baru tidak diperkenankan untuk membangun unit usaha. Perusahaan tersebut harus mendirikan perusahaan sendiri, dengan modal minimal Rp 50 milar. Selain itu perusahaan yang berbentuk unit usaha diberi waktu tiga tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk dan membentuk badan usaha sendiri dengan modal yang telah ditentukan tersebut. "Jadi nantinya tidak ada lagi unit usaha," kata Yatty.
Hal ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein. Menurutnya hal ini sudah seharusnya dilakukan agar ada payung hukum yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi berbasis syariah. "Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan gaung asuransi syariah di Indonesia," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar