REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perkembangan asuransi
syariah di Indonesia cukup mengagumkan. Pertumbuhan aset asuransi
syariah dari 2006 hingga 2011 cukup signifikan, yaitu dari Rp 614 miliar
menjadi Rp 9,202 triliun. Jumlah asuransi yang berbasis syariah pun
dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada awalnya hanya ada 37 asuransi
yang mengelola perusahaannya sesuai prinsip syariah. Tahun ini sudah ada
44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Sayangnya pertumbuhan asuransi syariah ini belum ditopang oleh payung
hukum dari pemerintah. Pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait
asuransi syariah ini. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan
menjadi hujan di tanah kering asuransi syariah. "Prosesnya sudah di
tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," ujar
Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, Sabtu
(28/4).Revisi ini akan memiliki bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah.
Yatty mengungkapkan idealnya asuransi syariah memiliki undang-undang sendiri. Hanya saja untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu yang sangat lama. Prosesnya juga tidak sebentar, ujar Yatty, karena harus dimasukkan ke program registrasi nasional. Untuk revisi saja membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun, ungkapnya.
Undang-undang ini diharapkan selesai dan disahkan tahun ini oleh dewan yang terhormat. Hal ini pastinya akan memberi nyawa dalam pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia. Pasalnya asuransi sudah akan tumbuh signifikan.